Senin, 20 Januari 2014

SAWIT LESTARI


PEMBANGUNAN PERKEBUNAN SISTEM BERKELANJUTAN

Gencarnya isu negatif, masalah, dan tuntutan bagi industri sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia persawitan. Tantangan tersebut akan terus mengalami eskalasi sehingga dapat mengganggu perkembangan perkelapasawitan di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut,
  dewasa ini di kalangan pemangku kepentingan perkebunan termasuk kelapa sawit Indonesia telah berkembang wacana dan bahkan telah dijabarkan dalam langkah kongkrit sebagai upaya agar Indonesia memiliki sistem sendiri tentang pembangunan kelapa sawit yang berpedoman pada prinsip berkelanjutan (sustainability) yang berwawasan lingkungan. Sistem yang dimaksud tentunya dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dapat menjawab berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia serta dapat diterima oleh dunia Internasional. Proses penyusunan sistem tersebut tentu dipersiapkan sebaik-baiknya untuk kemudian terus dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penerapan prinsip sustainability tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia. Diantaranya 1) memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor  26/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan; 2) memberlakukan secara resmi mulai Maret 2012 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO); 3) membuat kebijakan bahwa kebun kelapa sawit yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO; kebun kelapa sawit Kelas I, Kelas II, dan Kelas III harus menerapkan ISPO paling lambat 31 Desember 2014; dan 4) penerapan ISPO bersifat mandatory (harus/wajib) dalam artian semua ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia wajib dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit serta akan ditindak bagi yang melanggar.
Penetapan prinsip sustainability dalam pembangunan kelapa sawit Indonesia yang berwawasan lingkungan tentu berdasar pada 1) komitmen internasional; 2) UUD 1945; 3) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; 4) referensi kepada tuntutan pembeli dan komitmen dari produsen; 5) Uni Eropa dan seluruh jaringannya di luar negeri hanya akan membeli minyak sawit yang sustainable pada tahun 2015. Di samping itu juga berpedoman pada Commitment International di bawah UNCED Agenda 21 (Global Programme of Action on Sustainable Development) yaitu 1) Rio Earth Summit 1992; 2) Earth Summit +5  1997; 3) World Summit on Sustainable Development 2002 (Johannesburg); 4) International Conference on Financing Development (DOHA Round)-Monterey Consensus. Dimana Hasilnya organisasi PBB ini meminta semua negara sejumlah 178 menerapkan sustainable development principles.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar